Kamis, 26 September 2013



Allah telah memberikan segala kenikmatan. Tak terhingga nikmat yang telah Dia berikan diantarany nikmat bisa melihat, bisa mendengar, bisa berbicara,  dan bagi mahasiswa bisa kuliah dan belajar dengan nyaman. Pokoknya banyak nikmat yang harus kita syukuri. Bentuk syukur itu bemacam – macam bisa dengan ibadah, bisa pula dengan berbuat baik kepada orang lain.
Nikmat yang lainya yaitu nikmat harta, Allah berikan kepada mereka yang beusaha dan berdoa kepada-Nya. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 186 yang artinya : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran“
Harta pun tak sertra – merta Allah berika kepada kita untuk digunakan semuanya untuk keperluan kita. Namun harta yang diberikan kepada kita ada bagian prang lain yang membutuhkan. Kita berikan kepada mereka yang membutuhkan dengan cara membayar zakat kemudian bisa juga dengan mensodkohkannya. Namun dalm tulisan ini akan lebih menjelaskan mengenai zakat.
Pengertian Zakat itu sendiri adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Allah berfiraman dalam Al Quran yang artinya “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”(Q.S Al-Baqarah ayat 261). Di dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan hartanya maka Allah akan melipat gandakan hartanya menjadi lebih banyak.
Kemudian dalam ayat berikutnya Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(Q.S Al baqoroh ayat 267). Dan pada ayat lain Allah berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Q.S At Taubah ayat 103).
Dalam ayat – ayat di atas jelas bahwa Allah memerintahkan kita untuk menyisihkan sebagian dari harta yang kita peroleh. Dengan menafkahkan harta kita di jalan Allah maka Dia akan menambah dan terus menambah harta kita. Apalagi jika harta itu adalah digunakan untuk menolong agama allah yaitu digunakan untuk berdakwah dan sebagainya dalam menegakan syariat islam maka Allah pun akan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan kita. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran yang artinya : “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” Q.S Muhammad ayat 7)
Kemudian yang selanjutnya adalah macam macam zakat. Yaitu ada zakat Nafs atau zakat fitrah dan ada zakat maal atau zakat harta.
Zakat harta diantarnay yang harus di zakati adalah
1.      Zakat emas
2.      Zakat pertanian dan ternak
3.      Zakat perdagangan
4.      Zakat profesi
Untuk zakat profesi sebenarnya tidak ada pada zaman rosulullah dan sahabat namun pada saat ini ada dengan diqiyaskan pada zakat emas. Dengan batas minimal harta kena zakat (nisab) setara dengan 85 gr emas satuan/murni.
Dengan contoh perhitungan jika kisaran harga emas adalah 500rb per gram dikalikan 85 gram maka total hartanya adalah 42.500.000 untuk satu tahun. Maka jika satu tahun 42.500.000 untuk total harta yang wajib zakat profesi. Kemudian Yang wajib zakat yaitu yang penghasilan perbulannya minimal 3.541.600. Dan untuk banyak jakat yang harus dikalikan 2,5%. Jadi jikazakat itu mau di bayar setiap bulan maka yang wajib di zakatkan adalah senilai Rp 88.600.
Dalam kitab Fiqhuzakat disebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati – hatian dianjurka untuk menghitung jakat dari gaji atau penghitungan kotor (brutto)
Hikmah disyaratkannya zakat yaitu
·         Internal
o   Membersihkan harta dan jiwa
o   Menumbuhkembangkan harta
·         External
o   Membantu dan meringankan beban mustahiq
o   Mengentskan kemiskinan
Kemudian jika kita meliahat potensi zakat di Indonesia maka kit adapatkan data sbb:
·         Baznas                         : 19,3 Triliun/tahun
·         Departemen agama     : 34 Triliun/tahun
Seperti yang diunkapkan oleh seorang ekonom islam yaitu Dr. syafii Antonio “andai saja setengah dari zakat profesi di Indonesia dapat terambil (17 Triliun/Tahun) berapa banyak duafa yang bisa di tunaskan?”
Hasil Kajian komsat Forsesy Uniku

0 komentar:

Posting Komentar