Kamis, 26 September 2013



ForSESy merupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa(UKM)di Universitas Kuningan yang bergerak di bidang kajian ekonomi syariah. Dilatarbelakangi tidak relevannya implementasi ekonomi konvensional dengan praksisnya, ForSESy hadir mengkaji lebih dalam dan mencari problem solving dalam masalah ini.
Sebagaimana kita ketahui, permasalahan ekonomi selalu menjadi pusat perhatian manusia di berbagai belahan dunia, bahkan tidak jarang menjadi penyebab pertikaian antara manusia.
Dari sanalah Forum Studi Ekonomi Syariah (ForSESy) hadir untuk mempelajari dan mengkaji lebih dalam tentang ekonomi, terutama ekonomi syariah, yang sebenarnya sudah ada dan diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW. Ekonomi syariah itu sendiri merupakan system perekonomian yang berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam prakteknya, ekonomi syariah sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dengan prakteknya yang seperti itu, ekonomi syariah akan membantu menghapus system kekastaan yang akan menyebabkan meningkatnya tingkat kesenjangan sosial. Namun sayang, rupanya belum semua pihak mengetahui seberapa jauh pentingnya peran ekonomi syariah dalam tatanan kehidupan.
Namun dalam tulisan ini, kami tidak menjelaskan secara lebih luas tentang ekonomi syariah, karena disini kami memaparkan tentang eksistensi ForSESy itu sendiri di lingkungan Universitas Kuningan. ForSESy juga merupakan anggota dari Foum Study Silaturahim Ekonomi Islam (FOSSEI) baik tingkat regional maupun tingkat nasional. Salah satu partisipasinya di tingkat nasional adalah keikutsertaan ForSESy dalam acara MUNAS (Musyawarah Nasional) Ekonomi Islam di STEI TAZKIA di Sentul City, Bogor. Ajang ini dihadiri oleh berbagai Universitas di Indonesia seperti, UI, UNPAD, UGM, IAIN, dll.
ForSESy hadir untuk mengajak semua pihak untuk bersama-sama mempelajari ekonomi syariah dan mengkajinya serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui program pengenalan dan perekrutan para ekonom-ekonom muda yang Rabbani. 
MEDIA SOSIAL ForSESy:
Facebook   : Ksei ForSESy Uniku 
Email          : ForSESy.Uniku@gmail.com  

Kegiatan ForSESy:
(ForSESy dan delegasi FOSSEI JABAR pada MUNAS 2013 di STEI TAZKIA Sentul City Bogor)
ForSESy menghadiri Sekolah Pasar Modal Syariah

 TEMILREG (Temu  Ilmiah Regional) UNIKU

Kegiatan  Temilreg merupakan salah satu program FoSSEI Jawa Barat yang paling besar dan menyita perhatian penuh dari para anggota maupun pengurus dari FoSSEI itu sendiri.
ForSESy Uniku merupakan kampus yang ditunjuk oleh FoSSEI Jawa barat sebagai tuan rumah dari kegiatan Temu Ilmiah Regional (Temilreg) 2013 yang diikuti oleh berbagai kampus di jawa barat,diantaranya Unpad,Upi, IAIN, STAI, dll.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat, ketua MES Cirebon,Presidium Nasional (Presnas 1) dari FoSSEI Nasional,dll.
Kunjungan ForSESy dan Delegasi dari Berbagai Universitas se-Indonesia di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan RI. 
Pada bulan Juli 2013 beberapa delegasi dari ForSESy menghadiri Kegiatan Jambore Ekonomi Islam dan Musyawarah nasional FOSSEI se-Indonesia yang di adakan di STEI TAZKIA Bogor.
Salah satu agenda kegiatan dalam acara tersebut adalah melakukan kunjungan ke BKF(Badan Kebijakan Fiskal) dan DJPU (Direktorat Jendral Pengelolaan Utang) Kemenkeu Republik Indonesia.
Selamat Bergabung Calon Ekonom-Ekonom Rabbani!!!
CP: 089693318610
       08993518770 

EKONOM RABBANI.........BISA!!!!!!!
ForSESy ASRI EUY,,,,,
Active
Sinergi
Responsibility
Integrity
ALLAHU AKBAR,,,,,,,,,,,,,,


Allah telah memberikan segala kenikmatan. Tak terhingga nikmat yang telah Dia berikan diantarany nikmat bisa melihat, bisa mendengar, bisa berbicara,  dan bagi mahasiswa bisa kuliah dan belajar dengan nyaman. Pokoknya banyak nikmat yang harus kita syukuri. Bentuk syukur itu bemacam – macam bisa dengan ibadah, bisa pula dengan berbuat baik kepada orang lain.
Nikmat yang lainya yaitu nikmat harta, Allah berikan kepada mereka yang beusaha dan berdoa kepada-Nya. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 186 yang artinya : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran“
Harta pun tak sertra – merta Allah berika kepada kita untuk digunakan semuanya untuk keperluan kita. Namun harta yang diberikan kepada kita ada bagian prang lain yang membutuhkan. Kita berikan kepada mereka yang membutuhkan dengan cara membayar zakat kemudian bisa juga dengan mensodkohkannya. Namun dalm tulisan ini akan lebih menjelaskan mengenai zakat.
Pengertian Zakat itu sendiri adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Allah berfiraman dalam Al Quran yang artinya “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”(Q.S Al-Baqarah ayat 261). Di dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan hartanya maka Allah akan melipat gandakan hartanya menjadi lebih banyak.
Kemudian dalam ayat berikutnya Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(Q.S Al baqoroh ayat 267). Dan pada ayat lain Allah berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Q.S At Taubah ayat 103).
Dalam ayat – ayat di atas jelas bahwa Allah memerintahkan kita untuk menyisihkan sebagian dari harta yang kita peroleh. Dengan menafkahkan harta kita di jalan Allah maka Dia akan menambah dan terus menambah harta kita. Apalagi jika harta itu adalah digunakan untuk menolong agama allah yaitu digunakan untuk berdakwah dan sebagainya dalam menegakan syariat islam maka Allah pun akan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan kita. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran yang artinya : “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” Q.S Muhammad ayat 7)
Kemudian yang selanjutnya adalah macam macam zakat. Yaitu ada zakat Nafs atau zakat fitrah dan ada zakat maal atau zakat harta.
Zakat harta diantarnay yang harus di zakati adalah
1.      Zakat emas
2.      Zakat pertanian dan ternak
3.      Zakat perdagangan
4.      Zakat profesi
Untuk zakat profesi sebenarnya tidak ada pada zaman rosulullah dan sahabat namun pada saat ini ada dengan diqiyaskan pada zakat emas. Dengan batas minimal harta kena zakat (nisab) setara dengan 85 gr emas satuan/murni.
Dengan contoh perhitungan jika kisaran harga emas adalah 500rb per gram dikalikan 85 gram maka total hartanya adalah 42.500.000 untuk satu tahun. Maka jika satu tahun 42.500.000 untuk total harta yang wajib zakat profesi. Kemudian Yang wajib zakat yaitu yang penghasilan perbulannya minimal 3.541.600. Dan untuk banyak jakat yang harus dikalikan 2,5%. Jadi jikazakat itu mau di bayar setiap bulan maka yang wajib di zakatkan adalah senilai Rp 88.600.
Dalam kitab Fiqhuzakat disebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati – hatian dianjurka untuk menghitung jakat dari gaji atau penghitungan kotor (brutto)
Hikmah disyaratkannya zakat yaitu
·         Internal
o   Membersihkan harta dan jiwa
o   Menumbuhkembangkan harta
·         External
o   Membantu dan meringankan beban mustahiq
o   Mengentskan kemiskinan
Kemudian jika kita meliahat potensi zakat di Indonesia maka kit adapatkan data sbb:
·         Baznas                         : 19,3 Triliun/tahun
·         Departemen agama     : 34 Triliun/tahun
Seperti yang diunkapkan oleh seorang ekonom islam yaitu Dr. syafii Antonio “andai saja setengah dari zakat profesi di Indonesia dapat terambil (17 Triliun/Tahun) berapa banyak duafa yang bisa di tunaskan?”
Hasil Kajian komsat Forsesy Uniku

Rabu, 18 September 2013