Allah telah memberikan
segala kenikmatan. Tak terhingga nikmat yang telah Dia berikan diantarany
nikmat bisa melihat, bisa mendengar, bisa berbicara, dan bagi mahasiswa bisa kuliah dan belajar
dengan nyaman. Pokoknya banyak nikmat yang harus kita syukuri. Bentuk syukur
itu bemacam – macam bisa dengan ibadah, bisa pula dengan berbuat baik kepada
orang lain.
Nikmat yang lainya
yaitu nikmat harta, Allah berikan kepada mereka yang beusaha dan berdoa
kepada-Nya. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 186 yang
artinya : “Dan apabila hamba-hamba-Ku
bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.
Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka
hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman
kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran“
Harta pun tak sertra –
merta Allah berika kepada kita untuk digunakan semuanya untuk keperluan kita. Namun
harta yang diberikan kepada kita ada bagian prang lain yang membutuhkan. Kita berikan
kepada mereka yang membutuhkan dengan cara membayar zakat kemudian bisa juga
dengan mensodkohkannya. Namun dalm tulisan ini akan lebih menjelaskan mengenai
zakat.
Pengertian Zakat itu
sendiri adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Allah berfiraman dalam
Al Quran yang artinya “Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”(Q.S Al-Baqarah ayat 261). Di dalam ayat ini Allah
menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan hartanya maka Allah akan melipat
gandakan hartanya menjadi lebih banyak.
Kemudian dalam ayat berikutnya
Allah berfirman “Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”(Q.S Al
baqoroh ayat 267). Dan pada ayat lain Allah berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” Q.S At Taubah ayat 103).
Dalam
ayat – ayat di atas jelas bahwa Allah memerintahkan kita untuk menyisihkan
sebagian dari harta yang kita peroleh. Dengan menafkahkan harta kita di jalan Allah
maka Dia akan menambah dan terus menambah harta kita. Apalagi jika harta itu
adalah digunakan untuk menolong agama allah yaitu digunakan untuk berdakwah dan
sebagainya dalam menegakan syariat islam maka Allah pun akan mempermudah dan
memenuhi segala kebutuhan kita. Itu Allah jelaskan dalam Al Quran yang artinya
: “Jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” Q.S Muhammad ayat 7)
Kemudian yang
selanjutnya adalah macam macam zakat. Yaitu ada zakat Nafs atau zakat fitrah
dan ada zakat maal atau zakat harta.
Zakat harta diantarnay
yang harus di zakati adalah
1.
Zakat emas
2.
Zakat pertanian dan ternak
3.
Zakat perdagangan
4.
Zakat profesi
Untuk zakat profesi
sebenarnya tidak ada pada zaman rosulullah dan sahabat namun pada saat ini ada
dengan diqiyaskan pada zakat emas. Dengan batas minimal harta kena zakat
(nisab) setara dengan 85 gr emas satuan/murni.
Dengan contoh perhitungan
jika kisaran harga emas adalah 500rb per gram dikalikan 85 gram maka total
hartanya adalah 42.500.000 untuk satu tahun. Maka jika satu tahun 42.500.000 untuk
total harta yang wajib zakat profesi. Kemudian Yang wajib zakat yaitu yang
penghasilan perbulannya minimal 3.541.600. Dan untuk banyak jakat yang harus dikalikan
2,5%. Jadi jikazakat itu mau di bayar setiap bulan maka yang wajib di zakatkan
adalah senilai Rp 88.600.
Dalam kitab Fiqhuzakat
disebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati – hatian dianjurka untuk menghitung
jakat dari gaji atau penghitungan kotor (brutto)
Hikmah disyaratkannya
zakat yaitu
·
Internal
o
Membersihkan harta dan jiwa
o
Menumbuhkembangkan harta
·
External
o
Membantu dan meringankan beban mustahiq
o
Mengentskan kemiskinan
Kemudian jika kita
meliahat potensi zakat di Indonesia maka kit adapatkan data sbb:
·
Baznas :
19,3 Triliun/tahun
·
Departemen agama : 34 Triliun/tahun
Seperti yang diunkapkan
oleh seorang ekonom islam yaitu Dr. syafii Antonio “andai saja setengah dari zakat profesi di Indonesia dapat terambil (17
Triliun/Tahun) berapa banyak duafa yang bisa di tunaskan?”
Hasil Kajian komsat
Forsesy Uniku